Prabumulih, IDN Times - Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Happy Tedjo. Status tersangka diberikan setelah pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) menemukan indikasi Happy turut menerima uang Bantuan Operasional Kesehatan 2017.
"Benar saat ini tersangka sudah ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad, Sabtu (9/4/2022).