Ogan Ilir, IDN Times - Mantan Kepala Desa Harimau, Ogan Ilir berinisial SS ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir, atas dugaan korupsi. Pelaku diduga menggunaka dana desa sebanyak Rp380 juta yang digunakan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) 2022 silam.
"Benar yang bersangkutan kita tangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kampanye," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, Sabtu (14/9/2024).