Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tumpukan sampah di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan Peraturan Wali Kota atau Perwali mengenai pengangkutan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Perwali itu bakal menjadi turunan Peraturan Daerah (perda) Palembang tahun 2015.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Alex Fernandus mengatakan, poin dalam Perwali itu nantinya menghentikan layanan angkut sampah oleh pihaknya untuk mal, minimarket dan hotel.

"Penetapannya mulai 2021, semua pasar dan komersil harus mengangkut sampah sendiri ke TPA. Perwali soal ini sedang dalam proses," katanya, Kamis (22/10/2020).

1. Tidak layani jasa angkut sampah di pusat perbelanjaan, area bisnis dan mini market

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Alex menuturkan, Perwali pengangkutan sampah rumah tangga langsung ke TPA berisikan ketentuan-ketentuan sistem angkut sendiri. Yakni pusat perbelanjaan atau mal, area bisnis seperti hotel, minimarket dan pasar tradisional.

"Semua harus buang sampah sendiri ke TPA, tidak ada layanan angkut," tuturnya.

2. Sebut semua pihak mampu mengolah sampah jadi limbah bermanfaat

Editorial Team

Tonton lebih seru di