Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan Peraturan Wali Kota atau Perwali mengenai pengangkutan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Perwali itu bakal menjadi turunan Peraturan Daerah (perda) Palembang tahun 2015.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Alex Fernandus mengatakan, poin dalam Perwali itu nantinya menghentikan layanan angkut sampah oleh pihaknya untuk mal, minimarket dan hotel.
"Penetapannya mulai 2021, semua pasar dan komersil harus mengangkut sampah sendiri ke TPA. Perwali soal ini sedang dalam proses," katanya, Kamis (22/10/2020).