Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, dipimpin Hakim Ketua Sahlan Effendi, menolak eksepsi atau nota pembelaan dari empat orang terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Keempat terdakwa tersebut yakni Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, diadili dalam kasus yang sama. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi.
"Majelis Hakim menilai jika dakwaan JPU sudah jelas, dan eksepsi yang diajukan ditolak. Apa yang diajukan kuasa hukum akan masuk pokok perkara persidangan dan perlu pembuktian pada persidangan," ungkap Sahlan Effendi, Rabu (18/8/2021).