Banyuasin, IDN Times - Seorang lurah di wilayah Rawa Maju Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin viral di media sosial usai kedapatan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke Paguyuban Tahu Tempe. Permintaan THR tersebut dilakukan oleh lurah bernama Muryanto menggunakan kop surat atas nama Pemkab Banyuasin dan ditandatangani langsung oleh dirinya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim Angkat Bicara. Menurutnya, perbuatan sang lurah tidak dapat dibenarkan sehingga pihaknya mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Menindaklanjuti kejadian itu, sang lurah akan dilakukan pembinaan dan (diberikan) sanksi administratif. Akan dipertimbangkan (copot jabatan) di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)," ungkap Erwin, Sabtu (15/3/2025).
