Ilustrasi daftar peserta CPNS mengikuti tes SKD CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Jika sudah mendaftar di situs resmi seleksi CPNS 2021 pada laman SSCASN, peserta wajib mengisi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), atau bisa juga NIK Kepala Keluarga.
Bila semua tahap selesai, pendaftar bisa mencetak kartu pembuatan akun dan melanjutkan ke tahapan pendaftaran. Pada tahap ini, pendaftar diminta melampirkan syarat seperti Ijazah, Akreditasi BAN-PT, dan Transkrip Niai pendidikan terakhir.
Berikut syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA:
1. Berkelakuan baik
2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah
9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol)
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.