Palembang, IDN Times - Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee kembali mendatangi Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Kedatangan dirinya kali ini masih dalam status wajib lapor setelah mendapat penangguhan penahanan. Lina terseret kasus penistaan agama atas unggahannya memakan kulit daging babi sambil membaca bismillah.
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka untuk penuhi panggilan penyidik guna wajib lapor. Selain itu ada pemeriksaan tambahan kepada bersangkutan," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (11/5/2023).