Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mewajibkan perusahaan ojek online (ojol) menonaktifkan layanan penumpang bagi roda dua.
"Mengacu Perwali dan aturan moda transportasi, kami sudah diskusi bersama aplikator dan Asosiasi Driver Online (ADO) agar layanan penumpang ojol ditiadakan. Selama Palembang PSBB, aplikator wajib setop layanan penumpang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Rabu (20/5).
