Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN Melanggar

PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN Melanggar
konferensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Rabu (20/5) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Share Article

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, memastikan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berakhir pada 2 Juni 2020. Meski pemberlakuan sanksi dimulai H+2 lebaran atau 26 Mei nanti, namun Harnojoyo berdalih masa sosialisasi hari ini sudah bisa dihitung sebagai bagian dari PSBB.

"Sepakat terhitung hari ini PSBB diterapkan dengan waktu minimal 14 hari, karena target PSBB untuk mengurangi penyebaran COVID-19 dengan tidak berkerumun di keramian," ujar Harnojoyo saat konferensi pers di Rumah Dinas Wako Palembang, Rabu (20/5).

1. Sektor usaha yang tidak mendapat pengecualian hanya diizinkan buka selama 5 jam

Arus lalu lintas menuju Jalan AKBP Cek Agus atau Golf, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)
Arus lalu lintas menuju Jalan AKBP Cek Agus atau Golf, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Selama PSBB berlaku, kata Harnojoyo, akan ada peraturan yang ditetapkan pada aktivitas masyarakat. Namun dirinya menegaskan bahwa peraturan tersebut lebih menekankan pada pembatasan, bukan penghentian.

"Selain 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi seperti biasa, ada pembatasan pemberlakukan sistem operasional selama 5 jam di luar yang telah ditetapkan, waktunya fleksibel dan akan dipantau," kata dia.

Berikut 11 sektor usaha yang dikecualikan dan tetap berperasional secara normal:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari

2. Minta ASN jangan sampai terjaring pelanggar PSBB

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menjelaskan, ia mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN ikut terlibat mensosialisasikan penerapannya. Ia berharap tak ada ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terjaring karena melanggar.

"Hari ini kita berikan teguran sekaligus sosialisasi. Jangan sampai PSBB berlaku, ASN melanggar dan menimbulkan penyakit yang baru. Termasuk non ASN juga, serta perusahaan yang ada karyawannya 10 orang, akan kita batasi dan melakukan shift," jelas dia.

3. Sanksi pidana jika pelanggar melawan petugas

Arus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)
Arus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi menambahkan, mekanisme pemberian pidana ringan pada pelanggar PSBB menjadi upaya terakhir petugas di lapangan. Artinya, Pemkot Palembang masih mengedepankan sikap persuasif dan edukasi.

"Sanksi yang bersifat humanis seperti teguran, sementara sanksi KUHP adalah upaya terakhir apabila masyarakat melakukan perlawanan, atau menyerang petugas barulah kita tindak tegas," tambah dia.

4. PSBB diterapkan untuk menghentikan penyebaran COVID-19

Ilustrasi rapat di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi rapat di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Proses sanksi pidana ringkat di lapangan akan menghadirkan jaksa dan hakim di lapangan. Jika ada pelanggar yang terjaring petugas, mereka akan dibawa ke posko dan untuk diberikan sanksi awal. Menurutnya, tujuan PSBB ini bukan menutup toko atau menghentikan transportasi. Namun menghentikan penyebaran COVID-19.

"Kita semua berharap ini akan segera berakhir dan menjalankan aktifitas kembali normal. Dan kita semua sama-sama mematuhi aturan pemerintah," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pelaku Pungli di Kambang Iwak Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi

30 Mei 2026, 17:08 WIBNews