Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Lansia di Pagar Alam, YS (61) menjadi korban perkosaan saat mencuci baju di pemandian umum
  • Pelaku AD (38) mengancam YS dengan senjata tajam sebelum melakukan aksi bejatnya
  • Korban melaporkan kejadian ke Polsek Dempo Selatan dan pelaku sudah ditangkap serta terancam 12 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang Lansia di Pagar Alam berinisial YS (61) menjadi korban perkosaan saat tengah mencuci baju di pemandian umum di area kebun kopi di kawasan Talang Air Nyebur, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan. Saat kejadian, korban hanya sendirian saat pelaku berinisial AD (38) datang dan melancarkan aksi bejatnya, Minggu (27/4/2025) lalu.

"Korban mendapatkan ancaman oleh pelaku menggunakan senjata tajam sebelum diperkosa," ungkap Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansur, Selasa (29/4/2025).

1. Korban ketakutan saat diancam dengan sajam

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mansyur menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku membuat korban hanya bisa pasrah. Dirinya pun tak berkutik saat ditodong sajam oleh pelaku.

"Korban yang ketakutan terpaksa mengikuti kemauan pelaku dan terjadilah tindak pemerkosaan tersebut dan usai melakukannya pelaku kemudian pergi," jelas dia.

2. Korban melapor ke Polsek Dempo Selatan

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Usai kejadian, korban lantas melaporkan pemerkosaan tersebut ke Polsek Dempo Selatan. Kasus tersebut langsung menjadi atensi unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam.

"Menurut pengaduan korban ia diperkosa saat mencuci pakaian di pemandian umum dimana pelaku datang dengan mengancam," ujar dia.

3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Akibat perbuatan tersebut, kini pelaku AD sudah ditangkap dan ditahan di Polres Pagar Alam. Pelaku terancam dikenakan pasal 285 KUHP pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Korban tidak terima dengan kejadian itu usai kejadian korban ditemani beberapa saksi membuat laporan ke polisi," jelas dia.

Editorial Team