Kurangi Sampah Plastik Pemkot Palembang Luncurkan Program Tukar Sampah

- Pemkot Palembang merilis program ADA SATUKO untuk tukar sampah plastik dengan tumbler dan kopi di Kampung Kapitan 7 Ulu.
- Cheka berharap program ini dapat mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Palembang serta menjadikan kota bersih dan bebas dari sampah plastik.
- Pemkot Palembang juga menerbitkan larangan penggunaan kantong plastik bagi pelaku UMKM mulai Januari 2025 dan menekankan pelaku usaha wajib menyosialisasikan peraturan terbaru kepada konsumen.
Palembang, IDN Times - Pemkot Palembang secara perlahan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat beralih dalam penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari. Setelah menerbitkan aturan mengenai larangan penggunaan plastik untuk belanja, kini Pemkot Palembang merilis program tukar sampah dengan tumbler dan kopi.
Menurut Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah program inovatif itu dinamakan ADA SATUKO yakni menukar sampah dengan tambler. Program ini akan digelar di kawasan Kampung Kapitan 7 Ulu, pukul 18.30 WIB.
"Warga yang ingin berpartisipasi cukup membawa enam botol plastik bekas ke lokasi acara. Botol-botol plastik tersebut dapat ditukarkan dengan tumbler cantik yang disediakan oleh panitia. Selain itu, warga juga akan mendapatkan secangkir kopi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam menjaga kebersihan kota," ungkap Cheka, Sabtu (25/1/2025).
1. Berharap program ini bisa buat Palembang menjadi bersih

Cheka berharap, program ini menjadi langkah awal mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Pasalnya penggunaan sampah plastik dinilai cukup memprihatinkan. Harapanya warga Palembang dapat berpartisipasi dengan program yang ada.
"Program ADA SATUKO ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjadikan Palembang sebagai kota yang bersih dan bebas dari sampah plastik. Kami mengajak seluruh warga untuk berkontribusi dan mendukung program ini,," jelas dia.
2. Cheka ajak masyarakat berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan

Cheka menyebut, program tukar sampah ini mendapat apresiasi banyak komunitas lingkungan dan pelaku usaha. Diharapkan, program ini tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga penting untuk daur ulang.
"Bagi warga Palembang, inilah kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam menjaga kebersihan kota. Jangan lupa, bawa sampah plastik anda ke acara Mustika Musi dan tukarkan dengan tumbler serta nikmati kopi sambil bersantai di Kampung Kapitan," kata dia.
3. Pemkot Palembang mulai batasi penggunaan plastik

Diberitakan, Pemkot Palembang menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan kantong plastik bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) mulai Januari 2025.
Larangan tersebut merujuk perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berkaitan dengan Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Kebijakan mengenai larangan UMKM menyediakan kantong plastik, berdasarkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2024, menekankan pelaku usaha wajib menyosialisasikan peraturan terbaru terhadap setiap konsumen.
"Pelaku usaha agar menyosialiasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah," kata Cheka mengutip poin kedua yang tertuang di SE nomor 39 tahun 2024 telah ditandatangani 20 Desember 2024.