Tolak Dakwaan, Eks Wawako Palembang Klaim Tak Terlibat Korupsi di PMI

- Kuasa hukum eks Wawako Palembang membantah kliennya terlibat dalam kasus korupsi di UTD PMI Kota Palembang.
- Fitrianti Agustinda akan sampaikan keberatan pada sidang eksepsi pekan depan, menegaskan hanya berperan sebagai pembina, bukan pengambil keputusan.
- Fitrianti pun turut membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Palembang, serta menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi.
Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum eks Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, Achman Taufan Soedrijo membantah kliennya terlibat dalam kasus korupsi di UTD PMI Kota Palembang. Dirinya menilai tak terlibat dalam kebijakan PMI Palembang sebagaimana dakwaan yang disampaikan dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi banyak kebijakan dilakukan oleh pengurus termasuk pak Dedi. Karena ibu Fitri saat itu masih menjadi Wakil Wali Kota saat itu," ungkap Achman Taufan Soedrijo, Senin (1/10/2025).
1. Fitrianti diklaim hanya tandatangan

Keberatan terhadap dakwaan akan disampaikan Fitrianti Agustinda pada sidang eksepsi atau nota keberatan pekan depan. Ia menegaskan, dirinya saat itu hanya berperan sebagai pembina, bukan pengambil keputusan.
Tanggung jawab, menurutnya, berada pada Dedi Siprityanto selaku Kabag Admin Umum UTD PMI Palembang, sementara ia kala itu menjabat Kepala PMI Palembang.
"Tadi disebut bahwa pak Dedi yang komunikasi dengan bendahara, ibu Fitri hanya sign, sign (tandatangan)," jelas dia.
2. Klaim tidak gunakan uang negara

Dalam sidang sebelumnya, Fitrianti pun turut membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Palembang. Dirinya pun membantah menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi sebagaimana dalam isi dakwaan.
"Itu bukan dana negara. Saya di UTD hanya sebagai pembina, ingat ya, saya sebagai pembina," ungkap Fitri.
3. Fitrianti dan suami didakwa lakukan korupsi Rp4 miliar

Diberitakan sebelumnya, Fitrianti Agustinda bersama Dedi Sipriyanto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar. Dugaan korupsi tersebut berasal dari pengelolaan kantong darah PMI. tahun anggaran 2020-2023 dimana uang tersebut digunakan untuk membeli skincare hingga kredit dua unit mobil jenis Toyota Hi-Ace dan Hilux.