Palembang, IDN Times - Kuasa hukum RG (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi terdakwa kasus chat mesum, Gandhi Arius, berang dengan pernyataan saksi ahli dalam persidangan kliennya. Menurut Gandhi, apa yang diungkapkan oleh saksi ahli tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saksi ahli yang dihadirkan tak lagi objektif dalam menilai kasus ini. Beberapa keterangan ada yang berubah," ungkap Gandhi usai sidang yang berjalan tertutup di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (24/3/2022).