Palembang, IDN Times - Kuasa hukum Alex Noerdin, Soesilo Ariwibowo, memprotes penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (16/9/2021), terkait dugaan korupsi penjualan gas negara. Penahanan Alex Noerdin dianggap berlebihan, mengingat kliennya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Kami tentu merasa keberatan dengan penahanan ini dan menilai tidak patut dilakukan. Mengingat klien kami anggota DPR RI, tidak mungkin ia mengulangi perbuatannya dengan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ungkap Soesilo, Jumat (17/9/2021).