Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KSAD Maruli Simanjuntak Geram Ada yang Ribut Soal Revisi UU TNI

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Maruli Simanjuntak (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Maruli Simanjuntak (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) geram atas isu Dwi fungsi ABRI dalam Revisi UU TNI
  • Permasalahan RUU TNI akan didiskusikan dalam forum, termasuk revisi umur pensiun dan jabatan perwira karir di kementerian atau lembaga
  • TNI tak ikut-ikutan mengambil untung dalam merevisi UU TNI, semuanya diinisiasi oleh DPR
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku geram atas isu tentang adanya Dwi fungsi ABRI dibalik Revisi UU TNI. Menurutnya, permasalahan RUU TNI ini tidak perlu menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

"Otak-otak seperti ini kampungan menurut saya, dibilangnya tentara masuk ke Kementerian dan Lembaga," ungkap Maruli, Rabu (12/3/2025).

1. Sebut sejak dulu sudah ada perwira masuk kementerian

Pembahasan RUU TNI di DPR (IDN TImes/Amir Faisol)
Pembahasan RUU TNI di DPR (IDN TImes/Amir Faisol)

Maruli mengatakan, permasalahan Revisi UU TNI tersebut nantinya akan didiskusikan dalam forum. Apapun hasil dalam pembahasan tersebut, pihaknya akan mengikuti keputusan yang ada sehingga isu yang berkembang tidak perlu diperdebatkan.

Dirinya menilai, permasalahan anggota TNI masuk ke dalam lembaga sudah berlangsung dari pemerintahan sebelumnya. Hanya saja, masyarakat baru meributkan masalah tersebut ketika pemerintahan baru.

"Ini orang, waktu ada (perwira karir) salah satu institusi masuk ke kementerian nggak ribut ini orang. Apakah dia bekerja di institusi tertentu? Nah, ini perlu media juga tanggap seperti itu," jelas dia.

2. Ada dua persoalan yang dibahas di UU TNI

ilustrasi prajurit TNI AD (indonesia.go.id/ Prajurit Tamtama)
ilustrasi prajurit TNI AD (indonesia.go.id/ Prajurit Tamtama)

Menurut Maruli, ada dua persoalan mengenai UU TNI yang menjadi perdebatan. Pertama, soal revisi tentang umur pensiun. Lalu kedua, adalah jabatan perwira karir di kementerian atau lembaga.

"Orang sudah pada ribut, ada begini-begana, saya saja kemarin baru dapat (rencana revisi UU TNI). Orang ini baru ribut semalaman," jelas dia.

Untuk permasalahan umur tersebut, dirinya menyerahkan hal tersebut kepada kebijakan negara. Sehingga, ia nantinya akan menunggu keputusan terkait masa kerja TNI. Apapun hasilnya, TNI akan 100 persen mengikuti keputusan tersebut.

"Silahkan saja nanti kebijakan negara bagaimana nanti kemampuan keuangan, bagaimana nanti kita diskusi jabatan di ketentaraan dan lain sebagainya, setelah kita menyampaikan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) diskusi yang akan dilaksanakan besok," jelas dia.

3. TNI klaim tak ikut-ikutan dalam revisi UU

Sekretaris Kabinet, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya ketika mengikuti rapat dengan Menteri Perhubungan. (www.instagram.com/@sekretariat.kabinet)
Sekretaris Kabinet, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya ketika mengikuti rapat dengan Menteri Perhubungan. (www.instagram.com/@sekretariat.kabinet)

Dirinya menjelaskan, bahwa TNI tak ikut-ikutan mengambil untung dalam merevisi UU TNI yang ada. Pasalnya, TNI bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis yang ada.

"Hak (suara) kita nggak ada, karena apa, dianggap masih rawan ya itu. Makanya membuat undang-undang kita punya sendiri, bukannya kami pengen enak. Apa enaknya, apa untungnya merevisi undang-undang sendiri di kalangan militer," jelas dia.

Menurutnya, dalam revisi UU TNI semuanya diinisiasi oleh DPR. Dirinya enggan TNI dianggap menjadi kebal hukum lantaran persoalan revisi UU TNI.

"Apakah kami hebat bisa melindungi (diri), kami itu tidak mau misalnya ada anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin. Anggota-anggota ilegal, kita pasti hukum. Jadi ini yang ingin saya sampaikan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us