Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan memerintahkan KPUD Empat Lawang untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU Empat Lawang diminta segera menyusun perencanaan seluruh kebutuhan anggaran PSU.
"Usai putusan MK, kami langsung memerintahkan KPU Empat Lawang untuk mempersiapkan PSU. Mulai dari menghitung anggaran, persiapan tahap pencalonan, mencetak surat suara dan logistik," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Prakasa, Rabu (26/2/2025).
