Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel) memberikan lampu hijau kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran kampanye calon anggota legislatif (Caleg).
Pasca pengumuman 1.080 Daftar Calon Tetap (DCT), para caleg sudah resmi dinyatakan sebagai peserta Pileg 2024 mendatang. Hanya saja mereka belum diperbolehkan berkampanye karena tahapan tersebut belum dimulai.
"Kampanye dimulai 28 November 2023. Kalau ada caleg yang sudah melakukan kampanye, itu yang disebut dengan curi start, akan berlaku tindakan oleh teman-teman Bawaslu," ungkap Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Senin (6/11/2023).
