Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Sumsel Lampu Hijau Bawaslu Tindak Caleg Curi Start Kampanye

KPU Sumsel Lampu Hijau Bawaslu Tindak Caleg Curi Start Kampanye
Pojok Pengawasan Bawaslu Sumsel tetap buka untuk menerima laporan yang masuk (IDN Times/Rangga Erfizal)
Share Article

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel) memberikan lampu hijau kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran kampanye calon anggota legislatif (Caleg).

Pasca pengumuman 1.080 Daftar Calon Tetap (DCT), para caleg sudah resmi dinyatakan sebagai peserta Pileg 2024 mendatang. Hanya saja mereka belum diperbolehkan berkampanye karena tahapan tersebut belum dimulai.

"Kampanye dimulai 28 November 2023. Kalau ada caleg yang sudah melakukan kampanye, itu yang disebut dengan curi start, akan berlaku tindakan oleh teman-teman Bawaslu," ungkap Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Senin (6/11/2023).

1. Bawaslu bisa menindak administratif dan pidana

Komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin/IDN Times/Sidratul Muntaha
Komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin/IDN Times/Sidratul Muntaha

Amrah menjelaskan, permasalahan sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Segala bentuk pengawasan yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang hak dan kewajiban peserta Pemilu.

"Artinya teman-teman Bawaslu sudah bisa melakukan tindakan baik itu administrasi sampai tindak pidana, apabila Caleg itu melanggar aturan main yang ada," jelas dia.

2. Pemilih Sumsel dinilai sudah rasional

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Amrah menilai seluruh parpol bertanggung jawab terhadap kadernya yang menjadi Caleg agar tertib menjalankan praktik-praktik demokrasi. Pimpinan parpol di Sumsel diimbau berkoordinasi dengan caleg mereka di provinsi, kabupaten atau kota, termasuk nasional Dapil Sumsel I dan II.

"Kami berharap melakukan prakik-praktik demokrasi yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat Sumsel. Saya yakin dan percaya masyarakat Sumsel lebih rasional untuk memilih," ungkap dia.

3. Ada 4 Napi dan 2 tersangka korupsi ikut Pileg

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, KPU Sumsel telah menetapkan dan mengumumkan DCT Sabtu, (4/11/2023) lalu. DCT tersebut berjumlah 1.080 orang caleg yang akan mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPRD Sumsel.

Dari total DCT itu, empat orang di antaranya berstatus narapidana dan dua lainnya tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

"Mantan napi ada 4 dan 2 tersangka merupakan kasus KONI. Dalam aturan, KPU tidak boleh mencoret Caleg yang masih berstatus tersangka karena belum memiliki kekuatan hukum," ujar dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pelaku Pungli di Kambang Iwak Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi

30 Mei 2026, 17:08 WIBNews