Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Sumsel Benarkan Ada Indikasi Pencoblosan Lebih dari 1 TPS
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • KPU Sumsel menemukan pemilih mencoblos di dua TPS di Muba dan Muratara.
  • Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menganggap indikasi pencoblosan sebagai pelanggaran hukum.
  • Andika berharap Bawaslu segera berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk memperjelas informasi dan memberikan kepastian hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel) tidak menampik adanya laporan mengenai pemilih yang mencoblos di beberapa TPS. Peristiwa itu terjadi di wilayah Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Dari informasi awal, oknum pemilih tersebut melakukan pemilihan di dua TPS, Rabu (13/2/2024) kemarin.

"Peristiwa tersebut terjadi di Muba dan Muratara. Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan tersebut," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis (15/2/2024).

1. Informasi pelanggaran masih dalam penyelidikan

Pemilih disabilitas di Palembang menyalurkan suaranya di TPS 37 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Andika menyampaikan, indikasi pencoblosan di beberapa TPS tersebut merupakan pelanggaran hukum. Dirinya menyebut jika satu orang hanya memiliki satu suara untuk satu TPS sesuai DPT.

"Kalau informasi tersebut benar sesuai fakta di lapangan, kami berharap Bawaslu segera berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk memperjelas informasi ini. Supaya kita segera mendapatkan kesimpulan dan memberikan kepastian hukum terhadap proses pemilu yang dimaksud," ungkap dia.

2. KPU belum ketahui surat suara apa yang dicoblos

Pemilihan Umum 2024 di Palembang Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Andika menilai, saat ini informasi pencoblosan yang dilakukan pemilih dilebih dari satu TPS masih ditelusuri. Dirinya berharap ada respon cepat sehingga penindakan dan kesimpulan mengenai pelanggaran pemilu dapat ditindaklanjuti.

"Belum tahu surat suara apa (yang dicoblos) baru informasi, apakah semuanya atau satu saja. Saya juga belum mendapatkan kepastian surat suara," jelas dia.

3. KPU minta pelanggaran cepat diproses

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (IDN Times/Rangga Erfizal))

Andika pun berharap bawaslu dapat segera merespon dan melakukan laporan jika terbukti adanya pelanggaran sehingga temuan yang ada tidak menjadi bola liar.

"Semua sudah ada ketentuannya di UU mengenai (pelanggaran) pencoblosan dua kali. Pada prinsipnya kami jalani berdasarkan hukum, sekarang kami menunggu konfirmasi hasilnya (penyelidikan) apa," tutup dia.

Editorial Team

Related Article