Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menetapkan Perhitungan Suara Ulang (PSU) surat suara untuk DPRD Lahat di Dapil 4 untuk Enam TPS di Lahat. Putusan itu tercatat dalam perkara nomor 275-01-05-06 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Adapun enam TPS tersebut yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu. TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Gerigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir. PSU tersebut harus dilakukan maksimal 15 hari sejak putusan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel masih menunggu arahan dari KPU RI. Pihaknya pun mengaku siap untuk melaksanakan PSU yang ada.
"Pada hari ini saya bersama dengan teman-teman KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengarkan arahan pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Rabu (12/6/2024).
