Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Sumsel Bakal Gelar PSU di 6 TPS Lahat Sebelum 21 Juni 2024
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Mahkamah Konstitusi menetapkan PSU surat suara untuk Enam TPS di Lahat, Dapil 4 DPRD Lahat.
  • KPU Sumsel masih menunggu arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU dalam waktu maksimal 15 hari sejak putusan MK.
  • Ketua KPU Sumsel mengaku akan mendengar arahan dari KPU RI dan menargetkan pelaksanaan PSU sebelum 21 Juni 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menetapkan Perhitungan Suara Ulang (PSU) surat suara untuk DPRD Lahat di Dapil 4 untuk Enam TPS di Lahat. Putusan itu tercatat dalam perkara nomor 275-01-05-06 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Adapun enam TPS tersebut yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu. TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Gerigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir. PSU tersebut harus dilakukan maksimal 15 hari sejak putusan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel masih menunggu arahan dari KPU RI. Pihaknya pun mengaku siap untuk melaksanakan PSU yang ada.

"Pada hari ini saya bersama dengan teman-teman KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengarkan arahan pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Rabu (12/6/2024).

1. KPU Lahat diminta siapkan pelaksanaan PSU

Hakim Arief Hidayat ketika memimpin sidang PHPU Pileg 2024, caleg perseorangan dari Partai NasDem. (Tangkapan layar YouTube MK)

Andika menerangkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada KPU Lahat untuk melakukan pengamanan gudang penyimpanan sutat suara. KPU Lahat pun diminta segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Kami mempunyai 15 hari setelah dibacakan hasil putusan MK," jelas dia.

2. KPU target PSU diselenggarakan 21 Juni 2024

Ilustrasi Pemilu. (Dok: istimewa)

Andika pun mengaku akan mendengar terlebih dahulu arahan dari KPU RI mengenai pelaksanaan PSU. Setelah itu, pihaknya akan segera menentukan pelaksanaan PSU dilakukan.

"Kami menargetkan pelaksanaan PSU ini sebelum 21 Juni 2024," beber dia.

3. Bawaslu sudah koordinasi pelaksanaan PSU

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Sumsel terkait pelaksanaan PSU.

"Untuk pengawasan PSU dilakukan oleh Bawaslu Lahat, provinsi akan melakukan supervisi ke Lahat," tutup dia.

Editorial Team

Related Article