Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Sumbar Siap PSU DPD, Tindak Lanjut Putusan MK

National Geographic Indonesia
Intinya sih...
  • KPU Sumbar merespon putusan MK yang memerintahkan PSU untuk pemilihan anggota DPD di Sumbar
  • KPU menunggu arahan teknikalitas tindak lanjut dari MK untuk melaksanakan PSU
  • MK juga memerintahkan Irman Gusman mengumumkan jujur tentang dirinya dan mencabut keputusan KPU 1563/2023

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat (KPU Sumbar) merespon amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), khusus untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah Sumbar.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan pada prinsipnya KPU Sumbar sedang menunggu arahan perihal teknikalitas tindak lanjut dari putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan PSU Pemilu DPD Dapil Sumbar.

1. Informasi disampaikan usai rakor di jakarta

-

Dalam amar putusan yang dibaca Ketua MK, Suhartoyo, KPU diminta melakukan PSU calon anggota DPD RI 2024 di Sumbar. Selain itu, MK juga memerintahkan agar KPU RI mengikutsertakan nama Irman Gusman sebagai peserta.

Sebelumnya dalam kasus ini, Irman Gusman menggugat pencoretan namanya dari dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada konsestasi Pileg untuk pemilihan anggota DPD RI di Sumbar.

"Arahan itu antara lain terkait mekanisme penetapan peserta Pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan, dan logistik," kata Ory Sativa, Rabu (12/6/2024).

Ory bilang, KPU Sumbar akan menyampaikan informasi ini kepada publik setelah menggelar Rapat Koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI di Jakarta.

"PSU akan dilaksanakan di 17.569 TPS Sumbar. KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

2. Irman Gusman harus terbuka soal jati diri

Eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain memerintahkan PSU, Ketua MK juga menginstruksikan Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat. MK memberikan tempo paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, MK mempertimbangkan seharusnya termohon menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam DCT anggota DPD.

“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan, menurut MK menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan pemohon, maka ketidakpatuhan tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” kata Suhartoyo.

3. Demi menjamin kemurnian hak konstitusional

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak ada keraguan bagi MK untuk memerintahkan termohon untuk melakukan PSU pada Pemilihan Umum Anggota DPD 2024 Sumbar.

Menurut MK, berkenaan dengan pemungutan ulang suara yang akan diikuti oleh pemohon tanpa melalui kampanye, sehingga menjadi penting bagi pemilih untuk mengetahui latar belakang calon agar pemilih mendapatkan sebanyak mungkin informasi mengenai jati diri calon.

“Dalam hal ini hanya pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya. Oleh karenanya, menurut MK terdapat kewajiban bagi untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya, termasuk pernah menjadi terpidana,” tutup Suhartoyo

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us