KPU Palembang Sebut Surat Suara Tertukar Faktor Human Error

- Logistik surat suara tertukar akibat kelelahan petugas saat packing
- Gandus dinilai bermasalah untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau susulan
- Pihak KPU akan segera menggelar PSL dalam waktu dekat dan memastikan logistik tersedia
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mengakui ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Pempek. Banyaknya logistik yang tertukar untuk pemilihan DPRD kota dan DPRD provinsi, disebabkan kesalahan saat packing surat suara di gudang logistik.
"Penyebab adanya surat suara tertukar yakni human error, di mana banyak petugas yang kelelahan. Saat itu petugas harus mengejar packing surat suara," ungkap Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, Sabtu (17/2/2024).
1. Baru dua TPS di Gandus yang direkomendasikan PSL

Syawaluddin tak menampik kesalahan logistik ada di tiga kecamatan. Hanya saja, baru satu kecamatan yakni Gandus yang dinilai bermasalah untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau susulan.
"Baru Gandus yang sudah ada rekomendasi, dari Panwascam ke PPK melayangkan surat ke kami untuk pemilihan ulang. Kami juga akan melaporkan rekomendasi PSL ini ke KPU Provinsi," jelas dia.
2. KPU segera lakukan PSL
Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palembang tersebut, pihaknya akan segera menggelar PSL atau susulan dalam waktu dekat. Dirinya memastikan logistik yang dibutuhkan untuk PSL sudah tersedia.
"Logistik siap tinggal koordinasi ditingkat PPK dan PPS. Batas PSL itu 10 hari, kita akan lakukan pemungutan suara secepatnya," jelas dia.
3. Bawaslu Palembang minta PSL dilakukan di 26 TPS

Diberitakan sebelumnya, surat suara DPRD Kota di wilayah Gandus mengalami kejadian tertukar di TPS 009 dan 010 kelurahan 36 Ilir Palembang. Wilayah Gandus yang seharusnya masuk Dapil I menerima surat suara dapil IV.
Tak hanya di Gandus, Bawaslu Palembang juga menemukan total 26 TPS yang bermasalah saat masa pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. Ke-26 TPS bermasalah tersebut berada di tiga kecamatan yang ada di Palembang yakni, Gandus, Kalidoni dan Kertapati.
Temuan TPS bermasalah tersebut menjadi catatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sehingga Bawaslu Palembang merekomendasikan dilakukan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL).
"Dari hasil pencoblosan dan perhitungan suara, Bawaslu telah mengkaji untuk dilakukan PSL atau susulan ditiga kecamatan," ungkap Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar.



















