KPU dan Bawaslu Muba Diadukan ke DKPP Atas Dugaan Ketidaknetralan

Musi Banyuasin, IDN Times -Aksi protes walkout pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Toha-Rohman dalam debat pada Rabu lalu, berbuntut panjang. Badan Advokasi Hukum Toha-Rohman kini membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka mengadukan dua penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Muba, karena dinilai tidak netral. Aduan tersebut sudah diterima pihak DKPP dan segera ditindaklanjuti.
1. Tim Badan Advokasi Toha-Rohman menilai ada 2 pelanggaran

Tim Badan Advokasi Toha-Rohman, I Gusti Jatun Sundoro, mengatakan, ada dua pengaduan yang mereka sampaikan ke DKPP atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada Muba kali ini.
"Jadi untuk pengaduan pertama pada debat publik pertama tertuang tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran Kkode etik penyelenggara Ppemilu Nomor : 649/03-22/SET-02/XI/2024 yang dalam hal ini dilaporkan KPU Kabupaten Muba," ujarnya Sabtu (23/11/2024).
Sedangkan debat publik kedua yang dilaporkan adalah KPU Kabupaten Muba dan Bawaslu Kabupaten Muba yang diterima oleh DKPP.
2. KPU Muba diduga hanya diam atas pelanggaran yang terjadi

Dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu pada debat publik pertama antara lain menurutnya, jika pada umumnya fishbowl di taruh tengah, tetapi fishbowl diantarkan kepada paslon.
Lalu pertanyaan panelis serupa dengan visi misi paslon, iklan yang ditayangkan iklan profil, namun yang ditampilkan iklan visi misi, serta berulang kali paslon meneriakan yel-yel dalam debat tersebut.
"Akan tetapi KPU Kabupaten Muba sebagai pihak penyelenggara hanya mendiamkan pelanggaran tersebut, sepertinya tidak berdaya. Bahkan ironisnya KPU Kabupaten Muba dalam media memberi statement Bawaslu Kabupaten Muba tidak memiliki kewajiban mengawasi debat, padahal debat paslon merupakan bagian tidak terpisahkan dari rangkaian pada tahapan kampanye," tegasnya.
3. Pelaksanaan debat tidak didasarkan kesepakatan bersama

Sedangkan, pada pelaksanaan Debat Publik Kedua (20/11/2024), KPU Kabupaten Muba menyelenggarakan debat tidak didasarkan kesepakatan bersama LO atau liaison officer masing-masing paslon.
Dalam kesepakatan bersama dituangkan pada segment ketiga pertanyaan dan tanggapan sesuai tema, faktanya justru pertanyaan ditaruh di dalam amplop yang akhirnya paslon 02 di warnai walkout.
"Ironisnya Bawaslu Kabupaten Muba hanya diam membisu seolah-olah tak ada pelanggaran, mestinya debat diwarnai walkout merupakan temuan awal yang segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Muba dilaporkan juga di DKPP," bebernya.
4. Dua lembaga ini sudah pernah dijatuhi teguran oleh DKPP

Bahkan menurutnya, di sana masih tetap saja KPU dan Bawaslu di Kabupaten Muba melakukan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu, padahal kedua lembaga ini sama-sama memperoleh penindakan oleh DKPP dengan amar putusan dijatuhi teguran keras.
"Sikap ketidaknetralan dan keberpihakan kepada salah satu paslon merupakan tindak pidana sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor : 136/PUU-XII/2024 dan kami pun akan melakukan upaya hukum pidana ini," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Toha- Rohman, Widodo melanjutkan adanya pengaduan di DKPP RI itu, agar Demokrasi yang ada berjalan jujur dan adil (Jurdil).
"Harapan kami, segera dan secepatnya dijadwalkan persidangan menindaklanjuti pengaduan ini, demi mewujudkan demokrasi yang luber Jurdil di Kabupaten Muba," kata dia.


















