Ogan Komering Ulu, IDN Times -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Keempat tersangka tersebut yakni Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto dan anggota DPRD OKU Robi Vitergo. Kemudian dua lagi dari pihak swasta yakni Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Selasa (28/10/2025) membenarkan keempatnya kini berstatus tersangka.
"Empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik. Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," ujar Budi.
