Kota Padang Akan Berlakukan Sanksi Sosial untuk Pelanggar Perda

- Kota Padang ingin menjadi pionir dalam penerapan hukuman sosial sesuai KUHP 2026
- Sudah bekerjasama dengan Lapas untuk penegakan Perda-perda di Kota Padang
- Sanksi kerja sosial dan reward akan diberikan kepada pelanggar dan pengikut aturan
Padang, IDN Times - Kota Padang ingin menjadi pionir dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan ditetapkan pada tahun 2026 mendatang.
"Kita sudah mengusulkan untuk menjadi pionir dalam penerapan hukuman sosial kepada pelanggar tindak pidana ringan," kata Wali Kota Padang, Fadli Amran.
Ia mengatakan, pelaksanaan hukuman sosial tersebut akan dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Padang.
1. Sudah bekerjasama dengan Lapas

Fadli mengatakan, untuk penerapan hukuman sosial yang tertera dalam pasal 64 dan 65 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tersebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kerja sama yang telah kami bincangkan tersebut berkaitan dengan penegakan Perda-perda yang ada di Kota Padang," katanya.
Ia mengungkapkan, setiap pelanggar Perda nantinya akan diberikan hukuman sesuai yang tertera di dalam Undang-undang pegganti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut.
"Jadi, kami meminta nantinya para pelanggar Perda itu diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang tersebut," katanya.
2. Sanksi kerja sosial

Hukuman yang akan diberikan terhadap pelanggar Perda tersebut nantinya berupa hukuman melakukan pekerjaan sosial seperti membersihkan area perkotaan dan lainnya.
"Contohnya pelanggar Perda sampah nanti akan diminta untuk memungut sampah di beberapa lokasi dan tentunya disesuaikan dengan keputusan pengadilan," katanya.
Hal tersebut menurut Fadli merupakan bentuk empati masyarakat terhadap pelanggaran Perda yang dilakukan dan tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.
3. Reward and punishment

Fadli mengatakan, Pemkot Padang tidak hanya akan melakukan penegakan hukum, tetapi juga akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang mengikuti aturan yang telah dibuat sebelumnya.
"Contohnya masyarakat yang mengikuti aturan nanti juga akan kita siapkan reward untuk mereka. Tidak hanya sekedar punisment saja nantinya," katanya.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting dilakukan agar masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada di Kota Padang berupa Perda-perda yang telah dibuat selama ini.