Tersangka DT saat digiring petugas kepolisian dari Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa kedokteran Unsri yang tengah menjalani magang di RSUD Siti Fatimah Az Zahra terluka. Korban bernama Muhammad Lutfi harus menjalani perawatan usai dianiaya oleh tersangka Fadillah alias Datuk (37) yang merupakan sopir keluarga Lina.
"Penyidik Dirkrimum Polda Sumsel telah menetapakan satu tersangka kasus penganiaayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran. Hingga hari ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024).
Tersangka Fadillah, melakukan penganiayaan di salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang. Dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Lutfi dikarenakan terpancing emosinya lantaran, korban dianggap tidak sopan saat bertemu majikannya.
"Dari keterangan tersangka dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Tersangka kesal karena melihat korban berprilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh," jelas dia.
Tersangka Fadillah alias Datuk hanya bisa tertunduk lesu saat dimintai keterangan penyebab dirinya emosi memukul korban. Dihadapan polisi, tersangka mengaku dirinya terpancing emosi usai menemani majikannya Sri Meilina saat menemui korban Muhammad Iqbal.
"Yang menyuruh (menganiaya) tidak ada. Saya khilaf pak," ungkap Fadillah.