Palembang, IDN Times - Olahan makanan khas Palembang seperti pempek, pindang, dan kerupuk telah dilarang diproduksi menggunakan ikan Belida. Menanggapi Peraturan Menteri KKP Nomor 1 Tahun 2021 lalu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumsel, Widada Sukrisna mengatakan, pihaknya masih mencari celah untuk membahas Permen ke pemerintah pusat.
Pasalnya, olahan Ikan Belida sampai sejauh ini masih menjadi favorit masyarakat. Pihaknya perlu membahas lebih lanjut untuk mendapatkan kepastian mengenai penetapan Belida sebagai bagian hewan dengan status perlindungan penuh.
"Karena memang selama ini pengolahan pempek dan pindang menggunakan Belida di Sumsel, bukan dari ikan tangkapan. Ikan Belida didatangkan biasa dari Riau atau Kalimantan. Kita akan konsultasi dengan Pak Menteri, cuma memang belum ada kesempatan," ungkap Widada, Kamis (2/9/2021).