Palembang, IDN Times - Dewan Kehotmatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Putra.
Ade dinilai DKPP membuat kekeliruan dalam proses rekapitulasi suara karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (26/7/2024).