Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anak Mantan Ketua DPRD OKU Digrebek Simpan Narkoba

Anak Mantan Ketua DPRD OKU Digrebek Simpan Narkoba
(Anak Mantan Ketua DPRD OKU Digrebek Anggota karena Simpan Narkoba) IDN Times/istimewa
Intinya Sih
  • Polisi gerebek rumah Edi Zardi di OKU dan temukan sabu 0,54 gram
  • Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan diproses hukum
  • Barang bukti berupa sabu dan handphone Redmi 9T diamankan oleh polisi
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Unit Satres Narkoba Polres OKU menggerebek rumah Edi Zardi (37) di kediamannya yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Lorong Akang, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (23/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang merupakan anak mantan Ketua DPRD Kabupaten OKU ini ditangkap karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar tidurnya, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,54 gram.

1. Polisi terima informasi transaksi narkoba di rumah tersangka

ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang juga telah mengakui barang haram tersebut miliknya. Sebelum melakukan penggeledahn, polisi mendapat informasi kalau ada akan ada transaksi narkotika di kediaman tersangka. 

"Lalu anggota datang dan langsung melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas disaksikan perangkat RT. Kemudian barang bukti ditemukan di kamar tersangka berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram," ujarnya.

2. Tersangka berstatus bandar atau Pengedar narkoba

Bnn.go.id
Bnn.go.id

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti Handphone merek Redmi 9T warna hitam milik tersangka Edi Zardi. Tersangka kini sudah diamankan ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk statusnya sebagai bandar atau pengedar," jelasnya.

3. Kasi Humas benarkan tersangka anak mantan ketua DPRD OKU

Google
Google

Saat dikonfirmasi terkait tersangka merupakan anak mantan Ketua DPRD OKU yang kini sudah almarhum, Kasi Humas, membenarkan hal tersebut.

“Kalau tidak salah, tersangka adalah anak Pak Baton, mantan Ketua DPRD OKU," tutupnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More