Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Tersangka Dandi Arif Setiawan saat diamankan Polres Muba terkait kasus penggelapan sepeda motor milik Thamrin Brothers) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Kecanduan main judi online membuat Dandi Arif Setiawan (24) menghalalkan segala cara mencari modal. Pria yang berprofesi sales motor ini nekat menggelapkan uang hasil penjualan motor demi mencari untung dari judi online tersebut.

Mantan Koordinator Sales PT Thamrin Brothers ini menggelapkan uang hasil penjualan lima unit motor baru senilai Rp123.134.000. Tak hanya itu, tersangka juga menggelapkan satu unit motor inventaris merk Yamaha Gear BG 2152 AND pada November 2021 lalu.

1. Pihak PT Thamrin Brothers rugi sampai Rp142 juta

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, tersangka beraksi di pos penjualan Sri Gunung Jalan lintas Palembang-Jambi Simpang B5 Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Atas penggelapan ini, pihak PT Thamrin Brothers mengalami kerugian sebesar Rp142.343.000," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

2. Tersangka panik dan kabur ke Tangerang Selatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di