Kepala Puskesmas Sabokingking Terancam Dicopot Imbas Aduan Pegawai

- Kasus Puskesmas Sabokingking Palembang ditindaklanjuti Inspektorat, Kepala Puskesmas terancam dicopot.
- Karyawan meminta pergantian Kepala Puskesmas kepada Penjabat Wali Kota Palembang, menunggu keputusan resmi.
- Jika pencopotan terjadi, dokter yang dilaporkan akan turun jabatan dan posisinya hanya fungsional sebagai dokter biasa.
Palembang, IDN Times - Kasus Puskesmas Sabokingking Palembang masih ditindaklanjuti pihak Inspektorat. MG yang diadukan pegawainya terancam dicopot sebagai Kepala Puskesmas.
Sebelumnya, Inspektorat Palembang menerima laporan dari puluhan karyawan Puskesmas Sabokingking. Mereka mengadu karena menjadi korban arogansi dan kebijakan tak masuk akal oleh atasan.
"Kami sudah mediasi (karyawan dan Kepala Puskesmas), tapi pegawai tetap menginginkan Kepala Puskesmas diganti," ujar Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, Senin (12/2/2024).
1. Pencopotan Kepala Puskesmas Sabokingking Palembang atas keinginan para karyawan

Keinginan karyawan meminta pergantian Kepala Puskesmas Sabokingking tidak lagi menjabat, sudah disampaikan kepada Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa.
"Pak Dewa juga sudah tahu, dan terbaru tinggal keputusan resmi dari Pj Wako untuk memutuskan secepatnya, apakah jabatan Kepala Puskesmas Sabokingking dicopot," kata Jamiah.
2. Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi

Apabila pencopotan Kepala Puskesmas Sabokingking sudah pasti, dokter berinisial MG yang dilaporkan itu terancam turun jabatan dan posisinya hanya fungsional sebagai dokter biasa.
"Kami harap masalah ini tidak terjadi lagi di tempat lain. Karena kita berupaya menciptakan layanan publik yang baik ke masyarakat," timpal dia.
3. Inspektorat Palembang menerima laporan kasus Puskesmas Sabokingking pada 6 Februari 2024

Kasus Puskesmas Sabokingking bermula dari laporan puluhan karyawan yang mendapatkan perlakuan zalim dan arogan karena aturan yang dinilai tidak bijaksana.
Laporan tersebut disampaikan 18 karyawan Puskesmas Sabo Kingking pada Selasa (6/2/2024). Inspektorat Palembang mendapatkan aduan bahwa aturan yang ditetapkan tidak masuk akal, seperti karyawan perempuan dilarang hamil dan pegawai tidak menerima hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Masalahnya perempuan tidak boleh hamil, harus kerja terus, gak boleh nganggur. Handphone disimpan gak boleh main. Mereka harus kerja terus, seperti buat peraturan perusahaan sendiri. Seperti itu laporannya," kata Jamiah Haryanti, Kamis (8/2/2024).