Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemenag Sumsel Izinkan Calon Jemaah Tarik Uang Pelunasan Haji

Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Palembang, IDN Times - Pasca pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 oleh pemerintah, Calon Jemaah Haji (CJH) diizinkan mengambil uang pelunasan atau pembayaran keberangkatan.

Para CJH yang ingin menarik dana tersebut, diminta mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing daerah.

"Mau yang sudah lunas maupun belum bisa lakukan penarikan, itu hak jemaah," ujar Kepala Kanwil Kemenag Palembang, Deni Priansyah kepada IDN Times, Senin (6/5/2021).

1. Kemenag belum terima laporan penarikan uang CJH

Ilustrasi jemaah haji di Asrama Haji. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kendati belum ada CJH untuk mengambil uang kembali, namun Kemenag pusat melaui daerah sudah memberikan informasi jika kebijakan penarikan uang boleh dilakukan.

"Termasuk Palembang bisa (tarik uang), walaupun laporan resmi belum ada. Tapi kami prediksi sudah mulai," kata dia.

2. Prediksi penarikan uang keberangkatan CJH mulai minggu depan

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal berapa banyak CJH yang bakal menarik uang pelunasan, Kantor Kemenag Palembang belum bisa memastikan jumlah pasti. Namun yang jelas, ada saja CJH yang kecewa kemudian memutuskan melakukan penarikan uang.

"Sekarang baru info-info saja, bahwa ada jemaah yang mau mengurus itu. Mungkin nanti bisa kita lihat mulai pekan depan, karena keputusan penundaan ini kan masih baru," timpalnya.

3. CJH bisa ajukan surat penarikan uang disertai materai

Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Sukoharjo berjalan memasuki pesawat saat keberangkatan kloter pertama di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2019) pagi. Jamaah calon haji yang tergabung pada kloter pertama dari Kabupaten Sukoharjo tersebut memberangkatkan sebanyak 360 jamaah calon haji menuju Tanah suci Makkah. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.)

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menginformasikan kepada CJH mengenai pembatalan dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan penarikan uang pelunasan. CJH asal Palembang tahun 2020 diketahui berjumlah 3.127 orang.

"Mekanisme sudah kami sampaikan baik melalui KBIH dan karom-karom secara mandiri. Jika hendak mengajukan penarikan, CJH silakan mengajukan surat penarikan ke Kemenag, surat pernyataan bermaterai dan alasannya. Kalau sudah terpenuhi akan kami proses secara online, kemudian menyertakan tabungan mendaftar haji," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us