Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Minta Pelaku Dihukum Mati

Laporan Kontributor Padang Halbert Caniago
Padang Pariaman, IDN Times - Keluarga Nia Kurnia Sari menyatakan, tidak terima dengan jerat pasal hukuman pidana akan diterima tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.
Itu merujuk pernyataan, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menyatakan, pasal disangkakan terhadap Indra Septiarman (27) adalah pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP. "Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 285 tentang pemerkosaan," kata Suharyono.
Ancaman hukuman pasal 338 KUHP adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara untuk pasal 285 KUHP ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
"Kami dari keluarga menyatakan tidak menerima jika tersangka hanya diancam hukuman penjara saja," kata kakak Nia Kurnia Sari, Srini Mahyuni saat diwawancarai IDN Times, Jumat (20/09/2024).
Srini mengungkapkan, pihaknya menginginkan pria akrab disapa Indra Dragon itu dengan hukuman yang berat seperti hukuman mati. "Kami menginginkan pelaku dihukum mati. Setidaknya dihukum dengan hukuman seumur hidup," katanya.