Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Minta Pelaku Dihukum Mati
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menggelar konferensi pers pembunuhan Nia Kurnia Sari, Jumat (20/9/2024). (IDN Times/Halbert Caniago).
Share Article

Laporan Kontributor Padang Halbert Caniago

Padang Pariaman, IDN Times - Keluarga Nia Kurnia Sari menyatakan, tidak terima dengan jerat pasal hukuman pidana akan diterima tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.

Itu merujuk pernyataan, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menyatakan, pasal disangkakan terhadap Indra Septiarman (27) adalah pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP. "Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 285 tentang pemerkosaan," kata Suharyono.

Ancaman hukuman pasal 338 KUHP adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara untuk pasal 285 KUHP ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

"Kami dari keluarga menyatakan tidak menerima jika tersangka hanya diancam hukuman penjara saja," kata kakak Nia Kurnia Sari, Srini Mahyuni saat diwawancarai IDN Times, Jumat (20/09/2024).

Srini mengungkapkan, pihaknya menginginkan pria akrab disapa Indra Dragon itu dengan hukuman yang berat seperti hukuman mati. "Kami menginginkan pelaku dihukum mati. Setidaknya dihukum dengan hukuman seumur hidup," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Sumatera Selatan

See More

Rentetan Kebakaran Sumur Minyak Muba 2024-2026, Telan Banyak Korban

28 Mei 2026, 11:34 WIBNews