Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Keluarga ASN Pelaku Pemerkosaan Anak Ajak Pihak Korban Berdamai
meetdoctor.com

Musi Rawas, IDN Times - Balita yang menjadi korban kasus pemerkosaan oleh seorang ASN di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), didampingi Unit PPA Karang Taruna Musi Rawas.

Kondisi bocah 4 tahun tersebut kini menjadi anak yang pemarah, pemurung, takut, dan mengalami trauma terhadap lawan jenisnya. Korban juga hanya mau berkomunikasi dengan keluarga dekat saja. Selebihnya hanya memilih diam.

1. Keluarga pelaku bujuk pihak korban untuk berdamai

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Perwakilan Bidang PPA Karang Taruna Musi Rawas, Aura mengatakan, korban sejak kecil diasuh oleh ayah kandung dan kedua kakak perempuannya.

"Padahal anaknya periang, manis, lucu, pintar dan banyak bicara serta ceria. Namun setelah kejadian itu, dia kini banyak murung dan ketakutan," ungkapnya.

Bahkan keluarga pelaku sempat mendatangi keluarga korban untuk meminta damai agar pelaku tak ditahan.

"Namun pihak korban tidak ikhlas dan tidak rela, akhirnya keluarga pelaku meminta keluarga korban untuk meringankan hukuman," jelasnya.

2. Korban dijanjikan bakal sampai selesai

ilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Keluarga pelaku juga berkata akan merangkul korban dan menyekolahkan hingga ke jenjang kuliah sampai selesai. Namun pihak keluarga masih kekeh melanjutkan kasus ini ranah hukum.

"Kita geram dan mengecam keras aksi yang dilakukan oleh seorang ASN, dan berharap agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya. Kami juga mengajak seluruh anggota Karang Taruna di bidang masing-masing agar berpartisipasi dalam kasus ini. Sehingga korban segera pulih dari trauma," ungkapnya.

3. BKPSDM tunggu putusan pengadilan untuk sanksi pemecatan

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Kepala BKP-SDM Musi Rawas, David Pulung mengatakan, status pelaku sudah menjadi tersangka dan diberhentikan sementara sebagai ASN.

"Itu harus dibuktikan dengan surat dari kepolisian, maka sesuai aturan yang ada akan diberhentika  sementara. Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan yang bersangkutan vonis di atas 2 tahun, maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article