Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Oknum PNS di Musi Rawas Perkosa Balita Tetangganya Saat Nonton Lomba

Oknum PNS di Musi Rawas Perkosa Balita Tetangganya Saat Nonton Lomba
(Oknum PNS di Musi Rawas saat diamankan Polres Musi Rawas usai mencabuli anak di bawah umur) IDN Times/istimewa
Share Article

Musi Rawas, IDN Times - Seorang pria bernama Sambudi (47), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan (Sumsel), diamankan Sat Reskrim Polres Mura.

Pria yang berprofesi seorang PNS di Dinas PU Pengairan Tugumulyo ini telah memerkosa balita anak tetangganya sendiri. Korban yang masih berusia empat tahun tersebut mengalami trauma usai kejadian.

1. Korban diajak pelaku ke dapur saat menonton lomba

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar mengatakan, pelaku memerkosa korban di rumahnya pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian berawal saat korban sedang menonton lomba di depan rumah pelaku. Lalu koban diajak pelaku masuk ke rumah. Sesampainya di dapur, pelaku langsung menidurkan korban," ujarnya.

2. Ketahuan saat korban bercerita dengan saudaranya

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dengan teganya pelaku memerkosa balita malang tersebut. Setelah melakukannya, pelaku lalu memakaikan kembali celana korban dan mengajaknya keluar melalui pintu samping. 

"Setelah kejadian, korban menceritakan kepada kakaknya terkait peristiwa yang dialami. Mendapat cerita tersebut, kakak korban memberitahukan kepada orangtuanya kemudian melaporkan ke Polres Musi Rawas," jelasnya.

3. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya tanpa perlawanan

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (14/8/2023), keberadaan pelaku tercium di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak," tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More

Taman Kota Palembang, Ruang Publik Murah Meriah Kala Libur Tiba

01 Jun 2026, 18:54 WIBNews