Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha periode 2016-2018, terkait dugaan kasus korupsi bernama Laurencus Sianipar.
Penangkapan terhadap Laurencus terkait distribusi dan pengelolaan Semen PT Baturaja pada2017-2021 yang mencapai Rp30 Miliar.Tak hanya Laurencus Sianipar, seorang Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha periode 2016-2018 bernama Budi Oktaria turut ditahan.
"Keduanya diduga ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (8/6/2023).