Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali menerima 14 berkas Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Jumlah ini meningkat dari sebelumnya ada 11 SPDP yang dilakukan penyelidikan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Untuk perkara karhutla di Sumsel pada pertengahan Oktober 2023 total perkara ada 25 SPDP," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (18/10/2023).