Palembang, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel) 2014-2016, Mukti Sulaiman, batal digelar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Harun Yulianto, mengetuk palu tanda sidang ditunda.
Penundaan praperadilan tersangka Mukti Sulaiman didasari absennya pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hingga pukul 11.05 WIB.
"Hari ini pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda sampai Senin pekan depan," ungkap Kuasa Hukum Mukti Sulaimain, Sarkowi, Kamis (8/7/2021).
