Kejati Sumsel Tahan Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank Daerah

- Kejati Sumsel menahan tersangka baru dugaan korupsi KUR Bank Daerah di Muara Enim tahun 2022-2023.
- Tersangka Dasril bersama WAF dan IH diduga menjadi perantara dalam pengajuan KUR yang tidak sesuai aturan perbankan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp12,7 miliar.
- Empat tersangka lainnya juga telah ditahan sebelumnya, sementara satu tersangka lainnya mangkir dari pemanggilan penyidik.
Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menahan tersangka baru dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (Khasanah) di salah satu bank BUMD KCP Muara Enim tahun 2022-2023. Tersangka bernama Dasril ini sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, sebelum akhirnya hadir dan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (27/11/2025).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengajukan KUR Mikro namun tidak sesuai aturan yang berlaku dalam perbankan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (28/11/2025).
1. Sebagai perantara tersangka gunakan data pribadi tanpa sepengetahuan nasabah

Menurut Vanny, tersangka DS merupakan tersangka kelima dari total tujuh tersangka yang telah ditahan penyidik. Dasril bersama tersangka WAF dan IH berperan sebagai perantara dalam pengajuan KUR yang tidak sesuai dengan aturan perbankan.
Ketiganya melalui tersangka ER selaku Kepala Cabang bank mengajukan kredit dengan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp12,7 miliar.
"Data sejumlah nasabah digunakan para perantara tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Penyidik menemukan adanya aliran dana yang saat ini masih terus didalami penyidik," jelas dia.
2. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Dasril diduga menjadi perantara dalam pengajuan KUR Mikro di Bank Sumsel Babel. Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi karena adanya persyaratan yang dilanggar sehingga pengajuan KUR tidak sesuai dengan ketentuan.
"Tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 Pakjo Palembang, berdasar surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejati Sumsel," jelas dia.
3. Total ada tujuh tersangka

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan empat tersangka, yakni ER selaku Pemimpin KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024; MR, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023; PA, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023; serta WS yang berperan sebagai perantara KUR Mikro.
Sementara itu, WAF sudah lebih dahulu ditangkap dalam perkara lainnya. "Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial IH mangkir dari pemanggilan," jelas dia.


















