Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) langsung menahan tiga orang tersangka kasus pengemplang pajak. Ketiganya RFG, NWP, dan RFH, menjalani pemeriksaan sejak siang dan langsung ditahan usai pemeriksaan, Senin (6/11/2023).
"Dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH. Sedangkan tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas II A Merdeka Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (7/11/2023).