Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) kembali menyita aset milik salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipokor) atas nama Syarifudin.

Aset yang disita kali ini merupakan kendaraan mobil jenis Toyota Camry tahun 2009, yang dibeli tersangka saat menjabat sebagai Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2017 lalu.

"Mobil Toyota Camry dengan nomor polisi BG 188 TA ini disita, karena penyidik menerima informasi mengenai pembelian mobil dilakukan pada 2017," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa (25/5/2021).

1. Mobil diduga dibeli saat pembangunan masjid

Mobil milik tersangka Syarifudin (IDN Times/istimewa)

Khaidirman menjelaskan, tim penyidik mendatangi rumah tersangka di Jalan Kancil Putih nomor 4 RT 050 RW 010, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang. Menurut Khaidirman, ada dugaan pembelian mobil dilakukan saat pembangunan masjid.

"Penggeledahan dan pengamanan barang bukti ini dilakukan untuk mengamankan salah satu aset milik tersangka, sekaligus sebagai upaya mengganti uang kerugian negara," ungkap dia.

2. Penyidik masih dalami aset milik tersangka lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di