Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tersangka ZT sebagai kuasa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan. Tersangka ZT terlibat dalam menjual tanah dan bangunan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
Penyerahan tersangka tahap kedua dilakukan bersama barang bukti. Dengan ditahannya ZT maka ada enam tersangka dalam kasus jual beli aset yayasan tersebut. Dua orang tersangka inisial AS dan MR berstatus almarhum, sedangkan lima tersangka yang telah ditahan yakni ZT, EM, DK, dan NW.
"Penyidik pidsus melakukan tahap dua penyerahan tersangka ZT dan barang bukti atas kasus Yayasan Batang Hari Sembilan," ungkap Kasipenkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (25/4/2024).
