Kejati Sumsel Tahan Notaris Penjual Mes Mahasiswa Aset Pemprov

- Notaris DK ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset milik Pemprov Sumsel kepada mafia tanah.
- Tersangka DK tidak hadir dalam pemanggilan, akhirnya dijemput paksa dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
- Perbuatan para tersangka merugikan negara mencapai Rp10 miliar, masih dilakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.
Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang notaris berinisial DK sebagai tersangka kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel. Aset daerah tersebut diperjualbelikan kepada mafia tanah.
Dalam beberapa kali pemanggilan, tersangka DK tak pernah hadir sehingga akhirnya tim penyidik menjemput tersangka.
"Tersangka DK adalah notaris yang berada di Jogjakarta," ungkap Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Noer Denny Abdullah, Kamis (7/3/2024).
1. Mangkir pemanggilan beberapa kali

Noer menjelaskan, DK sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan pada 23 Oktober 2023 lalu. Namun saat dimintai keterangan, DK tak kunjung hadir sehingga Kejati Sumsel berkoordinasi dengan tim di Kejati Jogjakarta.
"Sehingga hari ini dijemput paksa untuk selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang," jelas dia.
2. DK mengetahui soal aset daerah

DK membuat jual beli dan akta jual kepada tersangka MN (almarhum) dan YT sebagai Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan pada 2015 lalu. DK mengetahui bahwa aset yang berada di Jalan Puntodewo Jogjakarta milik Pemprov Sumsel.
"Dalam kasus ini ada lima tersangka, namun yang ditahan ada tiga yakni ZT dan EM serta DK. Sementara dua tersangka lagi AS dan MR sudah meninggal dunia," jelas dia.
3. Penyidik masih dalami tersangka lain

Noer menerangkan, perbuatan para tersangka telah merugikan negara mencapai Rp10 miliar. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ditemukan tersangka baru dalam kasus ini," tutup dia.