Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pegawai BPN Yogyakarta Diciduk Kasus Jual Beli Aset Sumsel

Pegawai BPN Yogyakarta Diciduk Kasus Jual Beli Aset Sumsel
Pegawai BPN Yogyakarta NW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Penyidik Kejati Sumsel menangkap pegawai BPN Yogyakarta terkait kasus mafia tanah.
  • Tersangka terlibat dalam dugaan korupsi penjualan aset negara dengan kerugian mencapai Rp10 miliar.
  • Ada enam tersangka dalam kasus penjualan aset daerah, termasuk ASN BPN Yogyakarta yang diduga menerima uang dalam perkara tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menangkap pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta berinisial NW.

Pelaku NW dituduh terlibat dalam praktik mafia tanah dalam kasus peralihan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

"Usai ditetapkan tersangka kemudian NW dibawa Kejati Sumsel, kemudian ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Noer Denny Abdullah, Kamis (21/3/2024).

1. Tersangka bantu pembuatan sertifikat baru

Pegawai BPN Yogyakarta NW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel (Dok: istimewa)
Pegawai BPN Yogyakarta NW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel (Dok: istimewa)

Noer menerangkan, tersangka NW terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar. Padahal tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPN Yogyakarta.

"Tersangka berperan dslam memperlancar proses transaksi penjualan aset dan penertiban sertifikat," jelas dia.

2. Tiga orang lebih dulu ditahan

Pegawai BPN Yogyakarta NW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel (Dok: istimewa)
Pegawai BPN Yogyakarta NW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel (Dok: istimewa)

Total ada enam tersangka dalam kasus penjualan aset daerah tersebut. Tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditahan adalag ZT, EM dan DK. Sedangkan dua tersangka lainnya telah meninggal dunia.

"Jadi tersangka ini merupakan bagian dari mafia tanah dalam proses penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta. Penetapan tersangka NW merupakan runtutan dari tersangka-tersangka sebelumnya. Ada PNS, pembelinya, dan seorang notaris," jelas dia.

3. Tersangka dikenakan pasal Tipikor

Pegawai BPN Yogyakarta NW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel (Dok: istimewa)
Pegawai BPN Yogyakarta NW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel (Dok: istimewa)

Tersangka NW diduga menerima uang dalam perkara tersebut. Kejati Sumsel akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam persidangan mendatang.

"Pasal yang disangkakan kepada
tersangka NW sama dengan tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutup dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More