Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) mendalami dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan mencatat, ada dugaan penyelewengan dana hibah dari APBD sebesar Rp37 Miliar.

"Dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp37 miliar, namun untuk kerugian negara saat ini masih proses perhitungan oleh ahli," ungkap Adi, Kamis (25/5/2023).

1. Mantan Kepala Dispora Sumsel diperiksa lagi

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Adi menerangkan, pihaknya telah memanggil berapa pejabat di lingkungan Pemprov dan KONI Sumsel untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Nama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo, turut diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selama 4 jam dan 15 pertanyaan terkait pencairan dana hibah ke KONI Sumsel," ujar dia.

2. Anggota KONI Sumsel diperiksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di