Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) mendalami laporan dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Penydik masih memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
"Sejauh ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik," ungkap Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan, Senin (1/5/2023).
1. Kejati sita beberapa berkas dari kantor KONI Sumsel

Adi menerangkan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim audit akan merincikan kerugian negara dalam kasus yang tengah diperiksa oleh Kejati Sumsel tersebut.
"Beberapa dokumen terkait kasus ini sudah diamankan dari kantor KONI," jelas dia.
2. Kasus dugaan korupsi sudah tahap penyidikan

Sebelumnya, penyidik Pidsus mendatangi kantor KONI Sumsel untuk memeriksa kasus korupsi di lembaga otoritas keolahragaan tersebut. Penyidik juga memeriksa ruang Ketua dan Sekretaris KONI.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang tertuang dalam nomor surat PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.
3. Ketua KONI dan Kepala Dispora Sumsel diperiksa penyidik

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pencairan deposito dari dana hibah Pemprov Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Belum ada yang ditetapkan tersangka, namun beberapa nama seperti Ketua KONI Sumsel, Suparman Romans, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Ahmad Yusuf Wibowo, sudah menjalani pemeriksaan.