Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan rumah mantan pegawai BPN Muba berinisial AM di wilayah Pipa Reja, Palembang.
  • Penyidik pidsus Kejari Muba tengah mendalami dugaan mafia tanah dalam kasus pembebasan lahan jalan Tol ruas Palembang-Jambi seluas 34 Hektare.
  • Pihak kejaksaan menduga adanya indikasi mafia tanah yang melakukan klaim atas kepemilikan tanah negara sebagai tanah pribadi atau korporasi, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali bergerak melakukan penggeledahan rumah milik mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba berinisial AM. Penggeledahan itu dilakukan di wilayah Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

"AM diduga memiliki peran penting dalam proses pemalsuan dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik PT SMB," ungkap Kajari Muba, Roy Riyadi, Senin (24/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di