Kejari Banyuasin Geledah Dishub Terkait Penyelewengan Retribusi Parkir

Banyuasin, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali melakukan penggeledahan di instansi Pemkab. Kali ini sasarannya Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin pada Selasa (11/2/2025).
Langkah ini diambil terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023. Pengeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.
1. Retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas daerah mengalir ke pihak tertentu
Tim kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Giovani, berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data yang dianggap penting. Pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru mengalir ke pihak-pihak tertentu.
"Terdapat dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat. Maka itu untuk memperkuat penyelidikan, pihak kejaksaan melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 serta Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb,” ujar Giovani.