Ogan Ilir, IDN Times - Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial A (59) di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Tindak asusila tersebut terjadi saat korban dan temannya bersilaturahmi lebaran ke rumah pelaku pada Jumat (4/4/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Guna melancarkan aksinya, pelaku memberikan THR dan langsung melecehkan korban.
