Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan polisi. (Dok. Polres Ogan Ilir)

Intinya sih...

  • Kakek A (59) melakukan pencabulan terhadap tetangganya, bocah perempuan 8 tahun.
  • Pelaku memberikan THR kepada korban dan temannya sebelum melakukan aksi bejatnya.
  • Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ogan Ilir, IDN Times - Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial A (59) di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Tindak asusila tersebut terjadi saat korban dan temannya bersilaturahmi lebaran ke rumah pelaku pada Jumat (4/4/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Guna melancarkan aksinya, pelaku memberikan THR dan langsung melecehkan korban.

Editorial Team

Tonton lebih seru di