Polisi Sebut ada 8 Anak Korban Pencabulan Guru Silat Ponpes Ogan Ilir

- Pihak kepolisian membeberkan fakta terbaru terkait kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Madinatul Quran di Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
- Delapan santri laki-laki menjadi korban tindak asusila oleh Ardiansyah, seorang guru silat di Ponpes Madinatul Quran.
- Kasus dugaan pencabulan ini telah berlangsung sejak 2024 dan melibatkan beberapa korban yang masih dalam penyelidikan polisi.
Ogan Ilir, IDN Times - Pihak kepolisian membeberkan fakta terbaru terkait kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Madinatul Quran yang berada di Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Rupanya selain korban seorang santri berusia 14 tahun yang orangtuanya melapor ke polisi, masih ada santri lain yang menjadi korban tindak asusila tersebut. Totalnya terdapat delapan anak yang merupakan santri laki-laki.
1. Polisi periksa para saksi dan terduga korban lainnya

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, hasil pemeriksaan ada beberapa orang santri lainnya yang menjadi korban pencabulan.
"Diketahui sebanyak delapan orang korban anak. Kami masih menyelidiki para saksi termasuk korban lainnya dalam perkara ini," ujarnya, Selasa (8/4/2025).
2. Berawal dari laporan salah satu orang tua korban

Ilham mengungkapkan, tersangka bernama Ardiansyah merupakan guru silat di Ponpes Madinatul Quran tersebut. Tersangka sudah ditangkap sejak Jumat (28/3/2024) atau tiga hari sebelum Lebaran Idul Fitri belum lama ini.
"Kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang murid ponpes berusia di bawah umur ini terjadi sejak 2024 silam. Salah satu korban berinisial R (14) melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya yang berujung pelaporan ke polisi," jelasnya.
3. Tersangka diduga sering mencabuli korban sepanjang tahun 2024

Sementara itu, berdasarakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, menurut orang tua dari salah satu korban perbuatan pelaku terakhir kali dilakukan pada akhir Januari lalu. Diduga sebelumnya tersangka telah mencabuli korban berkali-kali sepanjang tahun 2024. Setelah kejadian tersebut, orangtua korban langsung menjemput anaknya ke ponpes tersebut.
Korban juga pernah disodomi oleh tersangka, di mana lokasinya masih di lingkungan Ponpes Madinatul Quran tepatnya di rumah dinas tersangka pada 22 Januari 2025 lalu, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB di mess ponpes tersebut.
Awal mulanya, sang anak bersama seorang temannya diajak menginap oleh guru silat itu di messnya dengan alasan membersihkan mess. Korban dan temannya diminta untuk memijit tersangka, dan dari sanalah terjadi aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593